-->

Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa

Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa - Hello friend sopintar.blogspot.com SCIENCE & NEWS, In the article that you read this time with the title Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa, we have prepared this article well for you to read and retrieve information in it. hopefully fill in the post Artikel TUTORIAL, what we write can you understand. OK, happy reading.


link : Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa

Pertama Kita kenali dulu Asuransi, asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Sednagkan Asuransi jiwa adalah perjanjian hukum antara perusahaaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut Polis Asuransi Jiwa. Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa). Pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa) setuju untuk membayar sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian – kejadian yang di-cover (kecelakaan, sakit atau kematian) muncul selama masa berlakunya polis. Orang yang masih hidup dan sehat adalah obyek polis asuransi jiwa, yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima/ahli waris (beneficiary). Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari  kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima/ahli waris (beneficiary). Biasanya pihak penerima/ahli waris (beneficiary) ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung(insured). 

Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan , sistim, atau bisnis dimana perlindungan financial (ganti rugi secara financial) untuk jiwa , properti, kesehatan dan lain sebagainya,Mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan , kerusakan atau sakit , dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi, ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Namun tidak semua pengajuan  klaim dapat diterima, ada syarat – syarat yang harus dipenuhi agar klaim tersebut dapat diterima. 


This is the article Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa

So many articles Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa this time, hopefully it can benefit you all. OK, see you in another article.

Also read


Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa

You are now reading the article Mengenali Asuransi dan Asuransi Jiwa with the link address https://sopintar.blogspot.com/2016/05/mengenali-asuransi-dan-asuransi-jiwa.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel